Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima 315 permohonan bantuan hukum sepanjang 2024. Dimana 192 kasus di antaranya merupakan pelanggaran HAM dan demokrasi.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyebut kasus yang paling signifikan adalah kekerasan terhadap perempuan, perampasan tanah, perburuhan, kekerasan terhadap anak, KDRT, fair trial, kebebasan berekspresi, dan kekerasan oleh aparat.
"Dari 315 kasus ini, yang berdimensi struktural ada 192 kasus, yang signifikan ada beberapa kasus seperti kekerasan terhadap perempuan ada 72 kasus, kasus tanah ada 21, kekerasan anak 19 kasus, buruh 17 kasus, KDRT 15 kasus, Fair Trial 14 kasus, kebebasan berekspresi/berpendapat 7 kasus, dan 5 kasus kekerasan fisik oleh aparat," ujar Ansar.