Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada seorang relawan calon legislatif DPR RI. Terdakwa bernama Syamsuri terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait politik uang.
"Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta," kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar, Kamis (25/1/2024).
Menurut amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba, Syamsuri dijatuhi hukuman percobaan. "Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) bulan."