Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria di Rappocini Aniaya Istri Siri karena Cemburu, Pelaku Ditangkap
Personel Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. (Dok. Polrestabes Makassar)
  • Polsek Rappocini menangkap pria berinisial MM (42) di Makassar karena menganiaya istri sirinya hingga menyebabkan luka lebam dan bengkak di wajah.
  • Penganiayaan terjadi akibat rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya, sehingga pelaku memukul korban berulang kali.
  • Korban telah mendapat perawatan medis, sementara pelaku diamankan untuk proses hukum; polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial MM diduga menganiaya istri sirinya hingga menyebabkan luka lebam dan bengkak di wajah akibat tindakan kekerasan fisik.
  • Who?
    Pelaku berinisial MM, 42 tahun, ditangkap oleh personel Polsek Rappocini. Korban adalah istri siri pelaku yang mengalami luka dan telah mendapat perawatan medis.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Pelaku diamankan langsung di lokasi kejadian oleh aparat kepolisian setempat.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Kamis, 9 April 2026. Penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima oleh pihak Polsek Rappocini pada hari yang sama.
  • Why?
    Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
  • How?
    Pelaku memukul wajah korban berulang kali menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan luka lebam dan pembengkakan. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Personel Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial MM (42) yang diduga menganiaya istri sirinya hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah, Kamis (09/04/2026).

Kepala Seksi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangi Mapolsek Rappocini untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rappocini segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya. Tindakan tersebut dipicu rasa cemburu karena pelaku mengetahui korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian wajah serta langsung mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan pribadi dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya.

Editorial Team