Polda Sulsel menyita 70,2 kg sabu dalam pengungkapan 1.175 kasus narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, terdiri atas 70.224,33 gram sabu, 2.178,45 gram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, 30,7 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.
Pada kesempatan yang sama, Polda Sulsel juga memusnahkan sebagian barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 56,8 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 209 butir ekstasi, 7,6 kilogram kokain, dan 157 cartridge etomidate.
Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
"Hari ini kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan. Jika dikonversi secara ekonomi, nilainya kurang lebih mencapai Rp90 miliar," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 237 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Kalau kita melihat jumlah korban yang bisa diselamatkan, itu sekitar 237.000 orang. Artinya kita sudah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba sebanyak 237.000 orang," pungkasnya.