Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulsel Segera Tetapkan Satu Dosen Unhas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Darsil Yahya
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Saksi FS akan dijadikan tersangka
  • Polisi telah mengantongi sejumlah bukti
  • Dijerat UU TPKS, ancaman hukuman 4-12 tahun

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat bakal menjadikan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) inisial FS, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Diketahui, korban dalam kasus ini merupakan seorang mahasiswi angkatan 2021 berinisial JDI. Ia disebut mengalami pelecehan saat sedang melakukan bimbingan skripsi di ruangan FS pada 25 September 2024.

1. Status saksi bakal dialihkan jadi tersangka

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar / Istimewa
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar / Istimewa

Kanit 4 Renakta Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma, mengatakan telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, proses penyidikannya juga sudah hampir rampung sehingga tinggal menunggu penetapan FS sebagai tersangka.

"Inisial terlapor, FS. Sekarang masih terlapor, nanti dialihkan status dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ramdan kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Ramdan mengaku telah memeriksa sekitar enam oramg saksi baik dari korban sendiri, maupun dari terlapor. Serta beberapa dari pihak kampus Unhas.

"Baik dari korban sendiri, keluarga, dari saksi dari pihak kampus juga, sudah diperiksa semua. Dan terlapor juga sudah diperiksa, tinggal gelar alih status sebagai saksi ke tersangka," ungkapnya.

2. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti

Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas / Istimewa
Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas / Istimewa

Tak hanya itu, polisi juga juga telah mengantongi bukti pendukung lainnya, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologi terhadap korban.

"Dari hasil psikologi, dari rumah sakit, Bhayangkara maupun dari klinik swasta yang sudah ada," kata Ramdan.

Namun Ramdan belum dapat memastikan waktu pasti penetapan tersangka karena masih menunggu jadwal gelar perkara di internal Polda Sulsel.

"Tinggal menunggu gelar internal dulu di atas karena kita pakai jadwal. Tinggal menunggu ya. Mudah-mudahan secepatnya lah," ujarnya.

3. Dijerat UU TPKS

Kanit 4 Renakta Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma / Foto : Istimewa
Kanit 4 Renakta Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma / Foto : Istimewa

Adapun pasal yang disiapkan untuk menjerat FS adalah Pasal 6 huruf A dan C dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pasal yang dikenakan itu pasal 6 huruf C dan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Paling ringan 4 tahun, paling berat 12 tahun," tandas Ramdan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin menjatuhkan sanksi kepada FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang dilaporkan terkait pelecehan seksual. Korban mengalami pelecehan di lingkungan kampus saat ingin bimbingan skripsi.

Sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan. Selain itu, FS dinonaktifkan sebagai dosen selama tiga semester.

Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi mengatakan, sanksi tersebut komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas," kata Farida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us