Pemprov Sulsel Pastikan Tak Lagi Aktifkan 2.017 Honorer

- Pemerintah Provinsi Sulsel merumahkan 2.017 tenaga honorer per 1 Juni 2025 sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian.
- Reformasi birokrasi nasional, formasi jabatan diisi ASN hasil rekrutmen, dan gaji untuk honorer dihentikan sebagai bagian dari kebijakan pusat.
- Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024, dengan surat tertanggal 800.1.10.3/6628/BKD yang menyebutkan bahwa gaji bagi para tenaga honorer tidak dianggarkan mulai 1 Juni 2025.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah per 1 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Aturan secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Bagian dari reformasi birokrasi nasional

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional. Hal tersebut juga berlaku pada pemerintah daerah lain.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (13/6/2025).
2. Formasi jabatan diisi ASN hasil rekrutmen

Sukarniaty menyebutkan bahwa mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN.
3. Gaji untuk honorer dihentikan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan pembayaran gaji ribuan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD itu menyebutkan, masing-masing OPD diminta segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3. Termasuk pula peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemerintah meminta agar gaji bagi para tenaga honorer tersebut tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis pengadaan atau pengangkatan PPPK selanjutnya.
"Tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya," demikian isi surat tersebut.