Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar merancang pola kerja baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang tak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema yang disiapkan berbasis sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), menggantikan kontrak lama yang tak lagi diakui secara hukum.
Langkah ini ditempuh untuk menghindari anggapan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkup Pemkot Makassar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa skema PJLP lebih memungkinkan dibandingkan outsourcing.
"Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinan akan ada skema lewat PJLP," kata Namsum, dikutip dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025).
