Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan pemilahan sampah secara bertahap sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi persiapan menghadapi aturan nasional yang mewajibkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Tahap awal penerapan berlangsung melalui proyek percontohan di sejumlah kelurahan. Setiap kecamatan diminta menunjuk satu atau beberapa kelurahan sebagai lokasi uji coba sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh di Kota Makassar.
"Mulai kemarin itu sudah launching. Ada beberapa kelurahan sudah diusulkan untuk sebagai pilot proyek pengolahan sampah," kata Kepala UPT TPA Antang Makassar, Nasrun, kepada IDN Times, Jumat (3/7/2026).
