Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satu pekerjaan yang saat ini berlangsung adalah penggunaan tanah urug untuk menutup timbunan sampah sebagai bagian dari peralihan sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan penggunaan tanah urug atau cover soil menjadi bagian dari pembenahan yang tengah berlangsung di TPA Antang. Metode tersebut dianggap standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah yang lebih ramah lingkungan.
"Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil," kata Amin, Senin (8/6/2026).
