Makassar, IDN Times - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi diberlakukan. Sanksi tersebut diatur dalam dua Peraturan Wali Kota yang diterbitkan Pemkot Makassar.
Dua regulasi baru itu adalah Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan di Hotel dan Pertemuan di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri, di Pokso Induk Satgas, Senin (14/9/2020).
"Untuk Perwali 51 dan 53 Kota Makassar di mana protokol kesehatan dan mengatur juga tentang resepsi pernikahan, pertemuan di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan aturan-aturaan yang sangat jelas. Apabila dilanggar, maka hari ini sudah diberlakukan secara efektif," kata Sabri.
