Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperkuat pelayanan publik berbasis kedekatan wilayah melalui pembukaan unit layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau kantor pusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, pola pelayanan baru tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan menjangkau langsung kebutuhan masyarakat hingga ke level terbawah.
Implementasi program itu ditinjau langsung oleh Munafri saat mengunjungi Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya di eks UPTD Pendidikan, Kelurahan Daya, Jalan Balang Turungan, Selasa (19/5/2026).
