Makassar, IDN Times - Dua pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, MB dan AI atau Andi Ibrahim ditetapkan tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu.
MB adalah staf honorer UIN Alauddin, sementara Andi Ibrahim adalah kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Keduanya telah ditahan di Polres Gowa bersama 15 tersangka lainnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis yang hadir saat rilis pengungkapan uang palsu di Polres Gowa, mengaku marah dan malu atas perbuatan kedua tersangka.
"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap Polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar- akarnya. Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar," ucap Hamdan, Kamis (19/12/2024).