Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa, telah menetapkan HAS (43) dan TAU (47), orangtua anak korban pesugihan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan kakek korban yakni, BA (70) dan pamannya US (44) juga sebagai tersangka.
"Dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).