Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menggelar sidang perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Edy Rahmat.
Nurdin dan Edy merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar pada Februari 2021.
"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).
