Makassar, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti penetapan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Kalimantan. Ia meminta proses hukum terhadap nakhoda kapal tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
Hal itu disampaikan Bambang saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). Bambang mengatakan penyidikan kecelakaan kapal semestinya terlebih dahulu memperhatikan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pelayaran. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan unsur pelanggaran dalam kecelakaan kapal diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku dalam pelayaran.
KM Virgo merupakan kapal yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin. Kapal tersebut tenggelam pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Basarnas mencatat sebanyak 188 orang telah ditemukan dari total 243 orang dalam manifes. Jumlah tersebut terdiri atas 108 orang selamat dan 80 orang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 55 orang lainnya masih dalam pencarian.
