Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus KM Virgo, DPR Minta Penanganan Nakhoda Sesuai UU Pelayaran
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono, saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti penetapan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Kalimantan. Ia meminta proses hukum terhadap nakhoda kapal tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

Hal itu disampaikan Bambang saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). Bambang mengatakan penyidikan kecelakaan kapal semestinya terlebih dahulu memperhatikan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pelayaran. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan unsur pelanggaran dalam kecelakaan kapal diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku dalam pelayaran.

KM Virgo merupakan kapal yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin. Kapal tersebut tenggelam pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Basarnas mencatat sebanyak 188 orang telah ditemukan dari total 243 orang dalam manifes. Jumlah tersebut terdiri atas 108 orang selamat dan 80 orang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 55 orang lainnya masih dalam pencarian.

1. Soroti nakhoda yang duluan meninggalkan kapal

KM Virgo Transport 8 karam di perairan Masalembo, Laut Jawa, Kamis (17/9/2026). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/kye

Bambang mengatakan persoalan utama dalam kasus KM Virgo perlu dilihat dari tindakan nakhoda setelah kapal mengalami kecelakaan. Ia menyoroti dugaan bahwa nakhoda meninggalkan kapal sebelum seluruh penumpang dan kru dievakuasi.

"Virgo itu kan tersangkanya karena kaptennya meninggalkan dulu daripada ini," kata Bambang.

Menurut Bambang, apabila nakhoda tidak meninggalkan kapal terlebih dahulu, proses penanganan hukumnya perlu menunggu hasil pemeriksaan PPNS. Ia menilai mekanisme tersebut penting karena kecelakaan pelayaran memiliki aturan khusus yang berbeda dengan penanganan perkara pada umumnya.

"Kalau kaptennya itu tidak meninggalkan dulu, ya mungkin kepolisian harus menunggu hasil daripada PPNS, Penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Bambang kemudian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus pelayaran harus diperiksa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.

2. UU Pelayaran mengatur kewajiban nakhoda dan kru ketika keadaan darurat

KRI Pulau Fani-731 melakukan operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, Kamis (17/9/2026). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/kye

Bambang menyebut terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran yang mengatur kewajiban nakhoda dan kru ketika kapal mengalami keadaan darurat. Menurut dia, nakhoda tidak semestinya meninggalkan kapal sebelum memastikan penumpang dan kru mendapatkan penanganan.

"Nakhoda dan kru tidak boleh lebih dulu keluar daripada kapal. Itu ada Undang-Undang Pelayaran itu," katanya.

Ia mengatakan tindakan meninggalkan kapal dalam kondisi kecelakaan, apabila terbukti dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat berimplikasi pidana serius.

"Apalagi dia kesengajaan meninggalkan itu yang menyebabkan orang mati. Bisa hukumannya berat banget, bisa seumur hidup," ujar Bambang.

Namun, Bambang menekankan bahwa proses hukum harus tetap didasarkan pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan mengenai ancaman hukuman tersebut merupakan pandangan Bambang terkait dugaan pelanggaran yang ia soroti.

3. Minta PPNS pelayaran dilibatkan

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono, saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). (IDN Times/Aan Pranata)

Bambang juga menyoroti posisi PPNS dalam penanganan perkara kecelakaan kapal. Ia mengatakan PPNS memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pelayaran.

Menurutnya, proses penyidikan tidak boleh mengabaikan kewenangan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan PPNS agar perkara dapat diproses sesuai aturan khusus di bidang pelayaran.

"Serahkan dulu sama polisi. Itu melanggar, melanggar ini pidana itu, Pak, masuk dalam unsur pidana. Jadi jangan diambil polisi dulu baru Bapak ini, tapi serahkan dulu," katanya.

Bambang mengatakan mekanisme tersebut bukan berarti menghambat proses hukum. Menurutnya, pemeriksaan oleh PPNS diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article