Irwan Adnan Terima SK Perpanjangan Jabatan sebagai Pj Sekda Makassar

- Irwan Adnan resmi perpanjang jabatan sebagai Pj Sekda Kota Makassar oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry.
- Keputusan ini diambil untuk menghindari kekosongan pemerintahan dan menjalankan tugas pemerintahan terkait keuangan, kepegawaian, dan pelaksanaan program.
- Pemprov Sulsel memutuskan mempertahankan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda yang baru, meski sebelumnya Wali Kota Makassar mengusulkan penggantian Irwan dengan Muhammad Yasir.
Makassar, IDN Times - Irwan Adnan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Keputusan tersebut rupanya telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, pada 20 Januari 2025.
Sebelumnya, masa jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar sempat dipertanyakan mengingat berakhirnya masa tugas pada 18 Januari 2025. Dia pun menegaskan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan pelayanan publik di Makassar tetap berjalan dengan baik.
"Ayo kita kerja bantu Pak Wali layani masyarakat dgn tepat, cepat dan tdk tebang pilih," katanya, Sabtu (25/1/2025).
1. Ingin fokus menjalankan pemerintahan

Irwan menyatakan fokus utama dirinya adalah menjalankan tugas pemerintahan. Hal ini terutama terkait dengan keuangan, kepegawaian, dan pelaksanaan program yang harus berjalan dengan lancar tanpa kendala.
"Pemerintah bekerja sesuai dengan pedoman dan perundang undangan. Semua ada tingkatan dan hirarkinya masing masing," kata Irwan.
Dia juga mengatakan perpanjangan jabatan ini adalah langkah penting untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Soal polemik perpanjangan SK ini, Irwan Adnan menanggapi dengan tenang dan memilih untuk fokus pada pelaksanaan tugasnya.
"Saya hanya menjalankan tugas saja. Kenapa saya masih ada di sini, karena perpanjangan saya dan harus saya lakukan," kata Irwan.
2. Alasan Pj Gubernur pertahankan Irwan Adnan

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menjelaskan keputusan perpanjangan jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar diambil berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini untuk menghindari pergantian pejabat selama masa transisi yang tidak mendesak.
"Memang waktu itu Pak Mendagri juga menyampaikan ke saya supaya tidak ada pergantian pejabat kalau tidak urgent. Kan transisi banget ini. Ini kan 6 Februari tinggal berapa hari. Kalau mau dilantik kan tidak mungkin," kata Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (22/1/2025).
Dia juga menambahkan bahwa salah satu alasan utama tidak digantinya Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar adalah efisiensi waktu. Fadjry menjelaskan proses pelantikan pejabat baru membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sementara masa transisi hanya menyisakan kurang dari dua minggu.
"Kalau (pejabat) baru kan harus dilantik ulang. Kalau perpanjangan kan sudah berproses saja. Kita ini menghindari tidak terlalu banyak konflik yang terjadi," kata Fadjry
3. Wali kota usulkan penggantian Irwan Adnan

Meski keputusan ini sudah diambil, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, sebelumnya mengusulkan penggantian Irwan Adnan dengan Muhammad Yasir sebagai Pj Sekda yang baru. Namun, Pemprov Sulsel memutuskan untuk mempertahankan Irwan.
Danny pun mengkritik keputusan tersebut dan berharap proses pengangkatan pejabat berjalan secara objektif tanpa ada unsur politik. Dia bahkan menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan usulan Pemkot.
"Saya terima surat dari Pemprov Sulsel yang tidak sesuai dengan usulan kita. Tapi, saya akan membalas surat tersebut dan menyampaikan bahwa yang diangkat menjadi Sekda tidak boleh melanggar aturan," kata Danny.