Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2022). Namun, majelis hakim menunda agenda persidangan.
Agenda sidang perdana perkara dugaan pembunuhan yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dilaksanakan di ruang Harifin A. Tumpa PN Makassar, Jalan R.A Kartini.
Majelis Hakim, Doddy Hendrasakti yang memimpin sementara persidangan mengaku, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Johnicol R. Frans Sine tidak hadir.
"Sidang ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim mengambil cuti, sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan," kata Doddy.
