Guru hingga Siswa SMA/SMK di Sulsel Diwajibkan Hafal Juz 30, Ini Aturannya

- Guru, tendik, dan siswa SMA/SMK di Sulsel diwajibkan hafal Alquran Juz 30
- Target hafalan Juz 30 bagi guru dan tendik pada tahun pelajaran 2025/2026
- Hafalan Alquran bukan syarat kelulusan atau kenaikan kelas
Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang mewajibkan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB menghafal Alquran Juz 30. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keimanan dan ketakwaan sekaligus mendukung visi Sulsel Maju dan Berkarakter.
Surat edaran tertanggal 7 Juni 2025 itu memuat sejumlah poin pelaksanaan. Setiap sekolah diwajibkan membiasakan membaca Alquran 10–15 menit atau zikir pagi sebelum pelajaran dimulai, serta dzikir sore atau doa bersama di akhir jam belajar.
Kepala sekolah diinstruksikan menyusun strategi program hafalan Juz 30 bagi guru dan tendik. Strategi program ini yang nantinya dijadikan salah satu indikator penilaian kinerja.
1. Guru dan tendik beragama Islam diharapkan menuntaskan hafalan Juz 30

Guru dan tendik beragama Islam diharapkan menuntaskan hafalan Juz 30 pada tahun pelajaran 2025/2026. Sementara siswa ditargetkan hafal Juz 30 saat kelas XII, hafal dua Juz (30 dan 29) saat lulus kelas XI tahun depan, dan tiga Juz (30, 29, 28) saat tamat kelas XII bagi siswa yang kini duduk di kelas X.
Program ini dijalankan melalui kolaborasi guru Pendidikan Agama Islam, guru pembina, dan kegiatan ekstrakurikuler seperti remaja masjid dan tahfiz. Pelaksanaan program ditargetkan berlangsung rutin, misalnya dengan jadwal setoran hafalan setiap Jumat.
"Hafalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam," demikian isi surat tersebut.
2. Mempersiapkan generasi muda menjadi imam di keluarga

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendukung penuh program ini. Menurutnya, hafalan Alquran akan mempersiapkan generasi muda menjadi imam di keluarga.
"Saya dulu sejak SD ada. Itu cuma mau dikembalikan aja supaya nanti kalau jadi bapak rumah tangga, jadi imam anak-anaknya. Waktu COVID-19 kemarin susah cari imam kan semua di rumahnya," ucapnya di Makassar, Jumat (20/6/2025).
3. Bukan syarat kelulusan atau kenaikan kelas

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan program ini bukan syarat kelulusan atau kenaikan kelas. Program ini merupakan bentuk mengamalkan keberagamaan.
"Bukan program ini yang menentukan apakah seseorang lulus atau tidak dari sekolah. Juga bukan untuk menentukan naik kelas atau tidak. Tapi program ini diwajibkan, karena dalam keberagamaan, membaca Alquran merupakan kewajiban," kata Iqbal.
Iqbal menyebut program ini akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler dan disesuaikan untuk siswa non-muslim agar dapat melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing. Pengawasan program dijalankan berjenjang, mulai kepala sekolah, pengawas, hingga Cabang Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.
"Minimal, ketika mereka tamat sekolah, mereka sudah hafal tiga juz. Yang paling dasar diwajibkan adalah Juz 30. Sisanya boleh dipilih sesuai kemampuan masing-masing," kata Iqbal.