Makassar, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta restitusi bagi korban.
