Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen UNM Pelaku Kekerasan Seksual Divonis 4,5 Tahun Penjara
Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
  • Majelis Hakim PN Gowa menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada dosen UNM berinisial K atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
  • LBH Makassar menyebut putusan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan korban, meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Kasus ini dinilai jadi momentum evaluasi bagi kampus untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta restitusi bagi korban.

1. Hakim gunakan pasal yang sama seperti tuntutan jaksa

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam amar putusan yang dikutip dari laman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, majelis hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut merupakan dasar hukum yang sama dengan yang digunakan JPU dalam dakwaan maupun tuntutannya.

Putusan ini dinilai penting karena pengadilan mengakui adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam konteks penyalahgunaan relasi kuasa akademik. Status terdakwa sebagai dosen dan pemegang otoritas akademik disebut tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar martabat dan hak-hak mahasiswa.

2. LBH Makassar sebut putusan jadi pengakuan terhadap korban

Sekretariat LBH Makassar. (IDN Times / Darsil Yahya)

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara, menyebut putusan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman yang dialami korban. Meski demikian, pihaknya mencatat hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ambara.

Perkara ini bermula dari laporan korban pada Januari 2025. Sejak melapor, korban disebut harus melalui proses hukum yang panjang, menghadapi pemeriksaan berulang, hingga tekanan psikologis sebagai penyintas yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

3. Kasus dinilai jadi momentum evaluasi kampus

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

LBH Makassar menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kerap terjadi dalam hubungan yang timpang antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, terdakwa memiliki kewenangan akademik dan posisi sosial yang lebih kuat sehingga membuat korban berada dalam situasi rentan.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS juga dinilai menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan atau kewenangan merupakan keadaan yang memperberat tindak pidana kekerasan seksual. Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan UU TPKS, khususnya terhadap kasus yang melibatkan relasi kuasa di lingkungan pendidikan.

LBH Makassar meminta Universitas Negeri Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Institusi pendidikan dinilai harus memastikan tersedianya mekanisme yang efektif, responsif, serta berpihak kepada korban.

"Korban telah menjalani proses yang panjang untuk sampai pada titik ini. Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan dan memperjuangkan keadilan di tengah berbagai tekanan yang dihadapinya. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak didengar, berhak dipercaya, dan berhak memperoleh perlindungan dari hukum," ucap Ambara.

Editorial Team

Related Article