Makassar, IDN Times - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyatakan lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan di tengah polemik penolakan warga terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan penetapan lokasi proyek sebelumnya telah melalui serangkaian kajian tata ruang. Kajian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Terkait dengan penataan ruang, saya harus berbicara di konsep aturan dan perundang-undangan," kata Fuad saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat terkait hal tersebut di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).
