Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Delapan Warga Gowa jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Makassar

Delapan Warga Gowa jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Makassar
ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Delapan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan seorang pemuda asal Kota Makassar, Fikri (17) hingga tewas.

"Sudah kita tetapkan tersangka, ada delapan orang yang dijadikan tersangka, warga Gowa semua," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh kepada IDN Times Sulsel, Selasa sore (30/8/2022). 

Untuk diketahui, Fikri menjadi korban dugaan kasus pengeroyokan sejumlah warga di Pangkabinanga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sabtu malam (27/8/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

1. Delapan tersangka langsung ditahan

Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)
Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Hasan Fadhlyh, delapan orang tersebut berstatus saksi atas dugaan pengeroyokan Fikri. Mereka diperiksa secara bergantian oleh penyidik Polres Gowa.

"Jadi awalnya ada 13 orang yang diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan ini delapan orang tersangka, mereka langsung ditahan," katanya lewat sambungan telepon.

2. Pasal penganiayaan dan pengeroyokan

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh. (Dok.Pribadi)
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh. (Dok.Pribadi)

Delapan tersangka tersebut, kata AKP Hasan Fadhlyh, dijerat dengan dua pasal karena korban meninggal dunia, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 soal penganiayaan.

Dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan, jika perbuatan itu (penganiayaan) menjadikan mati orangnya, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara Pasal 170 ayat (1) menjelaskan, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Delapan tersangka ini dijerat dia pasal (351 dan 170). Kalau terkait alat bukti atau barang bukti kita tidak bisa jelaskan ke rekan-rekan media karena itu untuk penyidik," jelasnya.

3. Korban dituduh anggota geng motor

Ilustrasi geng motor (dok IDN Times)
Ilustrasi geng motor (dok IDN Times)

Kronologi kasus dugaan penganiayaan Fikri, kata Hasan, berawal saat sejumlah warga menuduh korban bersama seorang rekannya sebagai anggota geng motor.

Berdasarkan keterangan penyidik, sebelum terjadi penganiayaan, sejumlah anggota geng motor memanah warga di daerah Pangkabinanga. Saat korban bersama rekannya melintas di lokasi tersebut, korban tiba-tiba terjatuh dan salah seorang warga meneriaki korban dan rekannya sebagai kelompok geng motor. 

Korban pun dianiaya sejumlah warga, dan tidak berselang lama pihak kepolisian dari Polsek Pallangga tiba dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit (RS) Panciro, Gowa.

"Saat itu (Minggu dini hari) korban dievakuasi sekitar pukul 00.10 ke rumah sakit Panciro dan dirujuk ke RS Syekh Yusuf (Gowa) tapi jam 6 pagi meninggal dunia," tambah Hasan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Kebut Rekonstruksi Jalan Lingkas Unhas Senilai Rp6,3 Miliar

29 Jun 2026, 13:09 WIBNews