Makassar, IDN Times - Kehilangan atau mengalami kerusakan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering membuat warga panik. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk berbagai layanan administrasi, mulai dari perbankan hingga pelayanan publik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membagikan panduan pengurusan e-KTP yang hilang maupun rusak. Berikut tiga hal yang perlu diketahui.
