Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BKN Periksa Kasus 16 Pejabat Gowa Dinonaktifkan, Zudan: Sudah Ada Aduan
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • BKN memeriksa pengaduan terkait penonaktifan 16 pejabat Pemkab Gowa yang dikaitkan dengan rencana mutasi dan telah memicu polemik hingga DPRD meminta penjelasan.
  • Penilaian BKN berfokus pada kewenangan, tata cara, serta substansi pemberhentian berdasarkan NSBK; pejabat tidak boleh diberhentikan bila salah satu aspek tidak terpenuhi.
  • BKN akan mengklarifikasi kebijakan melalui sekda dan BKD Gowa, sementara bupati membantah ada pejabat dinonjobkan meski beredar SK pembebastugasan sementara inspektur daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memeriksa kasus penonaktifan 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat tersebut.

"Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," kata Zudan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).

Penonaktifan 16 pejabat oleh Bupati Gowa disebut berkaitan dengan rencana mutasi. Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan polemik hingga DPRD meminta penjelasan.

1. BKN periksa tiga aspek

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh diwawancarai Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Zudan mengatakan pihaknya akan mencermati kasus tersebut berdasarkan tiga aspek untuk memastikan keputusan pemberhentian dari jabatan telah ditetapkan sesuai ketentuan. Ketiga aspek tersebut meliputi kewenangan, tata cara, dan substansi pemberhentian.

Zudan menjelaskan aspek pertama yang diperiksa adalah kewenangan bupati dalam mengambil keputusan tersebut. Aspek kedua menyangkut tata cara pemberhentian, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. 

"Yang ketiga, substansinya atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak," lanjut Zudan.

2. BKN gunakan tolok ukur norma dan standar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah. (Istimewa)

Menurut Zudan, ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur objektif BKN dalam menilai keputusan pemberhentian pejabat. Penilaian itu digunakan untuk menentukan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, kalau sesuai NSBK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) berarti benar. Kalau tidak sesuai NSBK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya," katanya.

Dia menegaskan pemberhentian pejabat harus berdasarkan kewenangan, tata cara, dan substansi yang sesuai ketentuan. Jika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pejabat tidak boleh diberhentikan.

"Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan," tegasnya.

3. BKN akan klarifikasi ke Pemkab Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Terkait kemungkinan BKN memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk meminta klarifikasi, Zudan mengatakan proses tersebut akan dilakukan melalui pejabat teknis di lingkungan Pemkab Gowa. BKN akan meminta penjelasan kepada pihak yang mengetahui teknis kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat tersebut.

"Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana," katanya. 

Isu penonaktifan 16 pejabat Pemkab Gowa sebelumnya beredar pada Jumat (21/8/2026). Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah kabar tersebut dan menegaskan tidak ada pejabat yang dinonjobkan.

"Tidak benar ada yang di-nonjob-kan," ucap Husniah saat dikonfirmasi sebelumnya. 

Di tengah isu itu, beredar SK Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 yang menetapkan Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dibebastugaskan sementara. Dalam SK tersebut, pembebasan sementara diberlakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article