Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Sulsel Ingatkan Stop Kampanye di Masa Tenang Pilkada

Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan kegiatan kampanye pada masa tenang jelang pemungutan suara pilkada, 27 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.

Imbauan itu disampaikan Bawaslu Sulsel melalui surat bernomor 1004/PM.03.01/K.SN/11/2024, tertanggal 19 November 2024. Surat yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli ditujukan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, tim kampanye, pengurus partai politik pengusung, serta penghubung paslon.

1. Semua jenis kampanye dilarang pada masa tenang

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam suratnya menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik melalui media sosial, iklan, alat peraga, maupun kegiatan lainnya, dilarang keras selama masa tenang. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana pemilu yang damai dan tertib.

“Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, media massa dilarang menayangkan iklan atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye,” tulis Mardiana dalam imbauan tersebut.

2. Pelanggaran masa tenang dapat dikenai sanksi pidana

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Makassar, Minggu (25/8/2024). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye ini dapat dikenakan sanksi pidana. Berupa penjara hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2020.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama masa tenang dan hari pemungutan suara kepada Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota setempat.

3. Bawaslu mengimbau KPU hadirkan TPS ramah disabilitas

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu Sulsel juga menerbitkan surat kepada KPU Sulsel. Isinya seputar imbauan penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) di pilkada.

Dalam suratnya, Bawaslu mengimbau KPU memastikan penyiapan serta membuat TPS sesuai ketentuan. Antara lain, dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel. Sehingga menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Bawaslu mengimbau TPS dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, diutamakan ditempat yang terdapat jaringan internet. Selanjutnya, TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.  TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan
lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

"Harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh pemilih," bunyi surat imbauan Bawaslu Sulsel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us