Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut-GMIM Terima Vonis

-
Lima tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM mengikuti sidang putusan di Ruang Sidang Hatta Ali di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025). Dok. GMIM
Intinya sih...
  • Lima tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM menerima vonis penjara hari ini
  • Vonis beragam, rata-rata hukuman 1 tahun penjara
  • Beberapa terdakwa terbukti menikmati uang negara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDNTimes - Lima tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM) telah menerima vonis. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025).

Kelimanya adalah Mantan Sekprov Sulut, Steve Kepel; Mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu; Mantan Kepala BKAD Sulut, Jeffry Robbi Korengkeng; Mantan Karo Kesra Setdaprov Sulut, Fereydy Kaligis; dan Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina. 

Sidang berlangsung sejak pukul 11.00-18.00 WITA. "Ada yang masa hukumannya 1 tahun, paling lama 1 tahun 8 bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Paten Sili.

1. Mantan Sekprov Sulut turut menikmati DID

-
Mantan Sekprov Sulut, Steve Kepel, saat mendengarkan vonis majelis hakim di Ruang Sidang Hatta Ali, PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025). Dok. Kuasa Hukum Steve Kepel

Yang pertama menjalani persidangan adalah Jeffry Korengkeng. Ia terbukti merugikan negara Rp 16.000.000.000 sehingga divonis penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua, Fereydy Kaligis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti Rp 35.000.000 karena terbukti ikut menikmati secara pribadi dengan jumlah yang sama.

Ketiga, Steve Kepel divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Vonisnya lebiih berat dari tuntutan JPU sebesar 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Terdakwa turut menikmati uang Rp 20.000.000 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), sehingga dikenakan uang pengganti dengan jumlah yang sama," ujar Ahmad.

2. Hein Arina dapat hukuman paling ringan

-
Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina, mendengarkan vonis di Ruang Sidang Hatta Ali PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025). Dok. GMIM

Keempat, Asiano Gammy Kawatu divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU sebesar 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Gammy juga terbukti menikmati uang negara sebesar Rp 28.000.000. "Uang tersebut untuk biaya tiket perjalanan Indonesia-Jerman," tutur Ahmad.

Terakhir, Hein Arina hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hein juga terbukti menikmati uang negara Rp 8.500.000.000 sehingga dituntut uang pengganti dengan jumlah serupa.

3. Tak ada proposal dana hibah

-
Mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu, dikerubungi keluarga dan para pendukungnya di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025). Dok. GMIM

Ahmad menyebut vonis tersebut akan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani kelimanya. Rata-rata mereka telah menjalani masa tahanan di Rutan Malendeng selama 8 bulan.

Kuasa Hukum Gammy, Sammy Leihitu, mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Ini bersama-sama melakukannya, tapi kenapa ada yang hanya 1 tahun? Pak Gammy 1 tahun 8 bulan," jelasnya.

Ahmad pun menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah penyelewengan wewenang dan jabatan di Pemprov Sulut yang digunakan untuk melancarkan pencairan dana hibah.

"Sedangkan sejak awal memang tidak ada proposal dana hibah yang diajukan Sinode GMIM. Hal ini membuat Sinode GMIM seperti tidak siap mengelola dana hibah," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Ringkus 18 Pelaku Bom Ikan Jaringan Internasional

10 Des 2025, 18:57 WIBNews