Makassar, IDN Times - Sebanyak 33 pasangan dari 15 kecamatan di Kota Makassar mengikuti sidang itsbat nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-418 Kota Makassar.
Program tersebut membantu pasangan yang sebelumnya menikah secara agama agar diakui secara hukum negara. Setelah disidangkan oleh Pengadilan Agama, seluruh peserta resmi memperoleh buku nikah dan legalitas penuh atas pernikahan mereka.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan kegiatan ini diikuti warga dari berbagai wilayah di Makassar. Jumlah peserta bervariasi di setiap kecamatan, mulai dari dua hingga enam pasangan.
"Pesertanya dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Ada satu kecamatan dua, ada satu kecamatan tiga, ada satu kecamatan enam," kata Bukti.
