Makassar, IDN Times - Sebanyak 16 anggota kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,88% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 17 kasus.
"Untuk PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat terjadi penurunan yaitu minus 5,88%, di mana tahun 2023 sebanyak 17 orang dan tahun 2024 sebanyak 16 orang," ujar Yudhiawan saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Selain itu, pelanggaran disiplin juga dilaporkan menurun secara signifikan, dari 151 kasus pada 2023 menjadi 95 kasus pada 2024, atau turun sebanyak 37%. Sebanyak 66 dari 95 kasus pelanggaran disiplin telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Namun, Yudhiawan mencatat adanya peningkatan pada pelanggaran kode etik kepolisian. “Pelanggaran kode etik terjadi peningkatan sebanyak 23 kasus atau 22,77%, dari 101 kasus di 2023 menjadi 124 kasus di 2024,” ungkapnya.
