Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan hanya 62 dari 1.507 bakal calon legislatif  (bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Artinya, sebanyak 1.445 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal ini telah diumumkan pada rapat pleno di kantor KPU Sulsel, 24 Juni 2023. Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa proses verifikasi administrasi itu dimulai pada 14 Mei hingga 23 Juli atau 40 hari.

"Kami telah sampaikan ke parpol melalui Silon. Kami rakor dan penyampaian ke parpol terkait rekapitulasi status bacaleg yang kita vermin, apakah MS atau TMS. Untuk infomasinya bahwa dari 1.507 bacaleg, itu 62 yang MS dan 1.445 yang BMS," kata Ahmad,  Senin (26/6/2023).

1. MS didominasi partai Nasdem

Partai NasDem (nasdem.id)

Dari 62 bacaleg yang telah lolos vermin ini didominasi oleh partai Nasdem yaitu (24), PDI Perjuangan (13), Perindo (8), Gerindra (7), Hanura (6) dan Partai Buruh (1). Parpol incumbent rata-rata BMS.

Ada juga parpol yang administrasi bacalegnya BMS semua. Di antaranya PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP yang tidak ada satu pun bacalegnya dinyatakan MS.

Parpol yang dinyatakan BMS itu karena berbagai faktor. Di antaranya karena berkas yang tidak lengkap dan berkas yang tidak sesuai ketentuan.

2. Parpol masih bisa lengkapi dokumen

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU Sulsel pun membuka penerimaan perbaikan administrasi selama 14 hari terhitung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. KPU pun meminta parpol dan bacaleg agar memperbaiki dokumen yang dinyatakan BMS.

"Setelah proses pengajuan perbaikan ini, parpol itu menyiapkan bacalonnya atau memberikan pemahaman terkait dengan dokumen-dokumen yang belum lengkap dan belum benar sehingga nanti pada saat vermin, statusnya bisa memenuhi syarat," kata Ahmad. 

3. Dokumen yang dilengkapi akan diverifikasi ulang

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah tahapan perbaikan, maka dokumen yang telah diperbaiki itu akan diverifikasi ulang kembali oleh KPU. Tahapan verifikasi administrasi ulang ini akan berlangsung selama 22 hari terhitung 10-31 Juli

"Setelah itu, ditetapkan jadi DCS (dafar calon sementara). Setelah itu, nanti di perbaikan disusun berdasarkan pengusulan terhadap DCS," kata Ahmad. 

Editorial Team