Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duh! 768 Bacaleg Kota Makassar Belum Penuhi Syarat Administrasi

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Sebanyak 768 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik peserta pemilu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar.

Dia mengatakan bahwa tahapan verifikasi administrasi terhadap 892 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar telah selesai. Jumlah bacaleg ini merupakan yang telah diajukan oleh 17 parpol.

"Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Gunawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).

1. Ada dokumen persyaratan yang belum absah

Ilustrasi berkas. google

Dari jumlah tersebut, artinya bacaleg yang masih berstatus BMS jauh lebih banyak daripada bacaleg yang berstatus MS.

Gunawan menyebutkan bahwa status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya. Hal ini tidak sesuai dengan yang diatur dalam regulasi bahwa semua dokumen harus absah.

"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," kata Gunawan. 

2. Bacaleg masih punya kesempatan lengkapi berkas

DPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi yang kurang pada masa perbaikan. Masa perbaikan akan berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

"Partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap," kata Gunawan.

Selanjutnya, hasil vermin ini juga akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni 2023 nanti. 

3. Parpol bisa ganti bacaleg yang data ganda

KPU Tegal

Pada tahapan perbaikan dokumen, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengoreksi nama-nama bacaleg yang telah diajukan. Penggantian calon boleh apabila terdapat kondisi kegandaan pencalonan. 

Bacaleg yang mengundurkan diri harus disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani bacaleg tersebut. Kemudian apabila bacaleg meninggal dunia maka harus dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang.

"Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan," kata Gunawan.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us