Kapolres Bitung dan 16 Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Diduga karena penetapan tersangka gunakan visum palsu

Manado, IDN Times - Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, dan 16 anggotanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada 24 September 2022. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Andre Irawan, lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kakak Andre, Cecilia Audrey, mengatakan bahwa penetapan tersangka adiknya dilakukan dengan menggunakan hasil visum bodong. “Adik saya dipidana kasus KDRT menggunakan satu alat bukti berupa visum. Tapi visum tersebut berbeda nama, umur, dan identitas KTP pelapor,” jelas Cecilia, Senin (17/10/2022).

Kasus KDRT yang dituduhkan ke Andre sendiri sudah terjadi pada Mei 2022. Korban merupakan istrinya sendiri bernama Landy Irene Rares yang tinggal di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.

1. Identitas pelapor dan hasil visum berbeda

Kapolres Bitung dan 16 Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes PolriIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Cecilia dan keluarga menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan tersangka Andre. Cecilia melihat bahwa identitas pelapor dan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit berbeda.

Pelapor bernama Landy Irene Rares berusia 46 tahun saat melaporkan kasus KDRT tersebut pada tahun 2020. Namun, pada hasil visum nama korban tertulis Lendi Rares dengan usia 44 tahun.

“Kami melaporkan tiga hal. Pertama, adik saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada gelar perkara. Prosesnya juga cepat, langsung P21. Kemudian, adik saya ditangkap oleh 8 polisi bertato dengan surat perintah yang salah di Hari Minggu, 30 Mei 2021,” tambah Cecilia.

2. Polisi dituding gunakan visum sebagai satu-satunya alat bukti

Kapolres Bitung dan 16 Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes PolriIlustrasi KDRT. Pexels.com/@rodnae-prod

Polisi dituding menggunakan hasil visum sebagai satu-satunya alat bukti pidana. Padahal, masih ada 3 saksi yang keterangannya tidak sinkron dengan visum et repertum tersebut.

Dalam visum et repertum tertulis bahwa Landy merupakan korban rudapaksa yang menggunakan benda tajam. Namun, tak ada pihak yang memiliki kesaksian yang sama. “Saksi dan korban sendiri menyatakan tidak melihat adik saya membawa benda tajam,” ucap Cecilia.

Saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 18 Agustus 2021, keluarga Andre juga menuding bahwa saksil ahli, dr Ellen Francisca Maria Wuisan, memberikan keterangan yang janggal. Ia mengatakan bahwa dr Tassya F Poputra menyebutkan kesaksian korban yang dicekik.

“Tapi saat diperiksa tidak ditemukan apapun di bagian leher. Visum et repertum berbeda dengan rekam medis yang ditulis oleh dr Tassya F Poputra,” sambung Cecilia.

Baca Juga: Seorang Ibu di Minahasa Utara Tega Membunuh Bayinya Sendiri

3. Polres Bitung membantah tudingan keluarga

Kapolres Bitung dan 16 Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes PolriKapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, saat memberikan bantuan kepada warga. IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulawesi Utara

Polres Bitung melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setiyabudi, memberikan tanggapan terkait tudingan keluarga Andre. Iwan menyebut bahwa pihaknya menangani kasus tersebut sesuai prosedur.

Penetapan Andre sebagai tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung 2 alat bukti yang sah seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Dalam kasus ini alat bukti berupa keterangan saksi di seputar TKP dan hasil visum et repertum korban yang dikeluarkan Rumah Sakit Budi Mulia Bitung,” terang Iwan.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan hasil visum dapat dipertanggungjawabkan. Kini, kasus tersebut sudah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Iwan juga mengatakan bahwa keluarga Andre sudah beberapa kali membuat aduan masyarakat ke Propam Polda Sulut, Aplikasi Dumas Presisi, Itwasum Polri, dan Kompolnas. “Tapi sampai saat ini tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas,” tutur Iwan.

Baca Juga: Nelayan Tradisional di Bitung Diharapkan Bergabung dengan Koperasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya