Kepala Daerah Boleh Memihak di Pilpres, Mendagri: Tapi Ada Syaratnya

harus sesuai aturan yang telah ditetapkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Gelar aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI, Polri, PNS harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2019. 

"Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI. TNI, Polri dan ASN itu harus netral," kata Tjahjo di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/1).

Jika ASN harus netral, berbeda dengan Kepala Daerah yang boleh tidak netral dalam pemilu. Mengapa demikian? Berikut penjelasan Mendagri. 

1. Kepala daerah dipilih partai

Kepala Daerah Boleh Memihak di Pilpres, Mendagri: Tapi Ada SyaratnyaIDN Times/Helmi Shemi

Kepala daerah umumnya menjabat karena dukungan satu atau beberapa partai. Karena alasan itu, Mendagri memperbolehkan kepala daerah untuk tidak netral. 

"Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai politik," katanya. 

Baca Juga: Pilpres 2019, PDIP Targetkan 1 Juta Suara di Bekasi

2. Boleh mendukung tapi dengan syarat

Kepala Daerah Boleh Memihak di Pilpres, Mendagri: Tapi Ada SyaratnyaIDN Times/Helmi Shemi

Meski boleh mendukung calon legislatif atau pasangan calon presiden, Tjahjo menyebut ada syaratnya yakni mengajukan cuti sebagai kepala daerah. 

"Saya sampaikan kalau mau mendukung dan deklarasi paslon nomor 1 atau 2 tolong ajukan cuti," ucap Tjahjo. 

3. Kepala daerah mau deklarasi? Ada juga aturannya

Kepala Daerah Boleh Memihak di Pilpres, Mendagri: Tapi Ada SyaratnyaIDN Times/Helmi Shemi

Jika untuk mendukung pasangan calon kepala daerah harus mengajukan cuti, berbeda jika kepala daerah mendeklarasikan pasangan calon. Ia boleh mendeklarasikan pasangan calon tapi harus di akhir pekan dan tidak menggunakan fasilitas negara. 

"Kalau mau deklarasi itu silahkan tolong gunakan Sabtu dan Minggu tanpa mnggunakan anggaran, fasilitas, bawa ajudan dan staf-staf dari ASN. Semua sudah diatur oleh Menpan-RB dan akan ada sanksi," jelasnya. 

4. Catatan khusus untuk ASN

Kepala Daerah Boleh Memihak di Pilpres, Mendagri: Tapi Ada SyaratnyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Terakhir, Tjahjo menambahkan, meski ASN netral, ia boleh menjelaskan keberhasilan program yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. 

"Kalau aparat itu bolehnya hanya satu yaitu menjelaskan masyarakat tentang keberhasilan Pak Jokowi dan Pak JK sebagai presiden terpilih itu boleh," katanya. 

Tjahjo membantah akan terjadi bias antara kampanye dan menjelaskan keberhasilan program sebagai bentuk kampanye. Ia berdalih, kampanye adalah bentuk ajakan untuk memilih pasangan calon. 

"Ya enggak kalau kampanye kan sebut nama, nomor ini kan gak. Sepanjang tidak menyebut pilih capres ini itu kan gak apa-apa tugas pemerintah ya menjelaskan masyarakat mana yang sudah dijalankan pemerintah mana yang belum," pungkasnya. 

Baca Juga: Dari Macet Hingga Mutasi Guru, Ini 5 Kritik Gubernur Nurdin Abdullah

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya