Warga Gorontalo, Polda Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19

Polisi akan bubarkan kerumunan. Keramaian tak diizinkan

Gorontalo, IDN Times - Kepolisian Daerah Gorontalo membentuk Satgas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19. Hal itu dilakukan lantaran jumlah kasus virus corona di Provinsi Gorontalo masih tinggi.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengatakan kasus positif COVID-19 di wilayahnya telah mencapai angka 2.816 kasus. 

"78 orang di antaranya dinyatakan meninggal,” ujar Wiyagus pada apel pencanangan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Senin (5/10/2020).

Menurut Wiyagus, upaya menurunkan angka penyebaran COVID-19 membutuhkan kesungguhan. Sehingga Polda Gorontalo, jelas Wiyagus, berinisiatif membentuk tim tersebut.

1. Edukasi kepada masyarakat yang masih abai

Warga Gorontalo, Polda Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19Apel pencanangan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Elias/IDN Times

Wiyagus melanjutkan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan bertugas memberikan pemahaman, kesadaran, dan memberikan efek jera kepada pelanggar protokol COVID-19 di Gorontalo.

“Diharapkan dalam kegiatan ini kita mampu memberikan efek jera dan membuka wawasan masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” Wiyagus menerangkan.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Tim Pemburu Protokol Kesehatan, agar mampu melakukan tugas dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan.

2. Penindakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan

Warga Gorontalo, Polda Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SK., M.Si., saat pipim apel Tim Pemburu Protokol Kesehatan COVID-19, Elias/IDN Times

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang tidak percaya lagi dengan wabah COVID-19.

“Kemarin hari Jumat kita sudah melaksanakan simulasi, bagaimana penegakan hukum terhadap peraturan daerah, serta penegakan hukum pelanggaran pidana, di mana ada undang-undang yang bisa dikenakan,” kata Wahyu kepada IDN Times di Gorontalo, Senin.

Wahyu juga mengungkapkan, untuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterapkan masih dalam pembahasan. “Informasi terakhir kemarin sudah dikirim oleh Kemendagri ke Gorontalo, nanti kalau sudah diketok (disahkan), nantinya kita akan laksanakan.”

Baca Juga: Perkantoran Klaster Baru Penyebaran COVID-19 di Gorontalo

3. Tim Pemburu Protokol Kesehatan menargetkan tempat umum

Warga Gorontalo, Polda Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19Personil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Elias/IDN Times

Tim Pemburu, jelas Wahyu, akan melakukan patroli di tempat-tempat umum yang memungkinkan berkumpulnya orang. Karena, jelas Wahyu, di tempat orang berkerumun memungkinkan terjadinya penularan COVID-19.

“Entah nantinya kita akan bubarkan, tetapi kalau ada perlawanan-perlawanan kita akan kenakan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu mengatakan, pihak Polda Gorontalo tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun. Baik itu kegiatan-kegiatan konser, kegiatan pernikahan, serta kegiatan yang memicu kerumunan masyarakat.

“Perlu ditegaskan bahwasanya mulai kemarin (tanggal 4 september) sejak dikeluarkanya maklumat Kapolri nomor 3 sudah tidak mengeluarkan surat izin keramaian,” tegas Wahyu.

Baca Juga: Perjuangan Guru di Gorontalo Lewati Sungai Deras untuk Mengajar Luring

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya