ART di Makassar Curi Motor Majikan untuk Dipakai Antar Anak Sekolah

Korban berdamai karena pelaku sedang hamil 6 bulan

Makassar, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Makassar, ER (36), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini usai mencuri motor majikannya.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf menyebutkan, kasus ART curi motor terjadi di Perumahan Anging Mammiri, Jl Hertasning, Rappocini, Kota Makassar, Minggu (2/7/2023).

"Rencana mau antar anaknya pagi hari ini ke sekolah tapi dini hari tadi dia keburu ditangkap," ungkap Yusuf kepada wartawan di Mapolsek.

1. Aksi ART curi motor majikan terekam CCTV

ART di Makassar Curi Motor Majikan untuk Dipakai Antar Anak Sekolahilustrasi CCTV (pexels.com/Free Stock)

AKP Yusuf menjelaskan, ER yang mencuri motor majikannya terjadi, Minggu dinihari (2/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu ER mengambil motor korban lalu menyimpannya di rumah kontrakan.

"Rumah kosnya pelaku ini masih disekitar wilayah hukum Rappocini, tapi aksi pelaku ini terekam CCTV rumah korban jadi pihak korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT dan ditindak lanjuti," jelas Yusuf.

2. Suami pengangguran, ER nekat curi motor majikan

ART di Makassar Curi Motor Majikan untuk Dipakai Antar Anak SekolahAsisten rumah tangga (ART) inisial ER (36) di Makassar ditangkap polisi karena curi motor majikan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kapolsek menyebutkan, motif pelaku curi motor majikan hanya untuk mengantar anaknya ke sekolah. Mengingat suami ER merupakan seorang pengangguran.

"Motifnya memang untuk dipakai sendiri mengantar anaknya ke sekolah. Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun," tarang Yusuf.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Besi Beton di Perumahan Elite Makassar

3. Korban berdamai karena pelaku sedang hamil 6 bulan

ART di Makassar Curi Motor Majikan untuk Dipakai Antar Anak SekolahKapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf. (dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Walaupun demikian, lanjut AKP Yusuf, kasus ini tidak diproses karena dari kedua pihak menempuh restorastive justice (RJ).

"Jadi kasusnya tidak dilanjut, dan antara korban dan pelaku melakukan pertemuan dan terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Salah satu alasannya karena pelaku sedang hamil 6 bulan," tambah Yusuf.

Baca Juga: Modus Tanya Alamat, Pencuri di Makassar Babak Belur Dihajar Massa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya