2 Pasutri di Sidrap Penipu Jual Daster Online Ditangkap Polisi

Aset dan transaksi hasil penipuan mencapai Rp4,6 miliar

Makassar, IDN Times - Dua pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan atau passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap anggota Subdit Cyber V Ditreskrimsus Polda Sulsel, usai melakukan aksi penipuan online penjualan pakaian daster sejak 2018.

Perkara tersebut dirilis Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf, di depan ruang penyidik Subdit Cyber V, Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis siang (14/12/2023).

Kata Helmy, empat pelaku berinisial AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26), merupakan warga Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap. Mereka ditangkap pada 4 Desember 2023.

"Perkara tindak pidana penipuan online ini sudah sejak lama, di mana kasus ini seperti penyakit influenza, banyak korban yang kena penyakit," ungkap Helmy Kwarta.

1. Awalnya ditangani tim Mabes Polri tapi dilimpahkan ke Sulsel

2 Pasutri di Sidrap Penipu Jual Daster Online Ditangkap PolisiPengungkapan kasus penipuan online penjual daster di Sulawesi Selatan/Istimewa

Berdasarkan dari laporan, awalnya perkara ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri pada Juli 2023. Tapi kemudian kasus ini dilimpahkan ke tim Ditreskrimsus Polda Sulsel karena lokus kejadian berada di Sulsel.

Saat diselidiki tim Ditreskrimsus serta hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATKn), para tersangka telah membeli beberapa aset yang besar.

"Transaksinya panjang (banyak), makanya kita bekerja sama dengan tim dari Bareskrim lalu di-backup penuh pihak PPATK, sehingga data (analisis) dari PPATK sangat membantu dalam mengungkap jaringan ini," ujar Helmy.

2. Hasil penelusuran aset dan transaksi sebesar Rp 4,6 miliar

2 Pasutri di Sidrap Penipu Jual Daster Online Ditangkap PolisiPengungkapan kasus penipuan online penjual daster di Sulawesi Selatan/Istimewa

Selain kerja sama Bareskrim dan PPATKn, pihak Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga dibantu perbankan, Pegadaian dan BPN. 

"Karena untuk menelusuri aset-aset pelaku maka kita butuhkan juga pihak-pihak terkait. Makanya setelah dirangkum, ada transaksi dilakukan sekitar 4,6 miliar. Dan sementara kita telusuri jejak perbankan," jelas Helmy.

Barang bukti yang diamankan Subdit Cyber yakni, 1 unit rumah di daerah Kalosi Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Fortuner, 1 motor Yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 Apple watch, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Boss.

Baca Juga: 4 Pria Sidrap Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap

3. Kerugian per korban mulai Rp100 ribu sampai Rp1 juta

2 Pasutri di Sidrap Penipu Jual Daster Online Ditangkap PolisiPengungkapan kasus penipuan online penjual daster di Sulawesi Selatan/Istimewa

Kombes Pol Helmy memastikan banyak orang menjadi korban dari dua pasutri asal Sidrap itu, tapi yang melaporkan kasus ini disebut kurang karena jumlah kerugian dinilai relatif kecil.

"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugiannya itu kecil, jarang datang melapor karena kerugiannya rata-rata 100 ribu sampai 200 ribu, dan mungkin paling besar itu 1 juta karena kan mereka beli daster lewat online, dan barangnya tidak ada," tambah Helmy.

Saat ini, empat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulsel dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa untuk disidangkan. Sementara pasal yang disangkakan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Anggota Brimob Aniaya Tahanan Anak di Sidrap, Ditangani Polda Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya