Masa Jabatan 2 Penjabat Bupati di Sulawesi Utara Diperpanjang
Keduanya diminta menjaga kondusivitas untuk Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Masa jabatan Rinny Tamuntuan sebagai Pj Bupati Kepulauan Sangihe dan Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong diperpanjang, Selasa (23/5/2023). Keduanya menerima SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1196 Tahun 2023 dan Nomor: 100.2.1.3-1197 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sangihe dan Penjabat Bupati Bolmong.
SK diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven OE Kandouw, di Ruang CJ Rantung Kantor Pemprov Sulut. “Baik Rinny dan Limi sukses melalui evaluasi bertahap dari provinsi hingga ke Mendagri," ujar Steven Kandouw.
Sebelumnya, Rinny dan Limi dilantik oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebagai pj bupati pada 22 Mei 2022.
1. Penjabat bupati diminta jaga situasi kondusif jelang Pemilu 2023
Steven Kandouw mengatakan bahwa baik Rinny dan Limi lolos penilaian perpanjangan masa jabatan. Beberapa parameternya adalah pembangunan, sinergitas, dan koordinasi.
"Berarti sudah menjalankan pemerintahan dengan ketentuan yang berlaku dan disyaratkan," tambah Steven.
Untuk satu tahun ke depan, Steven meminta Rinny dan Limi menjaga kondusivitas di tengah-tengah agenda politik, yaitu Pemilu 2024. “Koordinasi juga dengan pemprov dan forkopimda agar pemerintahan stabil,” tutur Steven
Baca Juga: Viral Penganiayaan, JAK Diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD Sulut
Baca Juga: Daftar Bacaleg Hari Terakhir, Demokrat Sulut Optimistis Capai Target