Izin Lingkungan PT TMS Ditangguhkan PTUN Manado
PT TMS pastikan tetap beroperasi di Sangihe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Kamis, 2 Juni 2022. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, Fajar Wahyu Jatmiko.
Meski putusan belum inkrah, masyarakat Kepulauan Sangihe menyambut bahagia. “Masyarakat Sangihe mengucapkan terima kasih karena PTUN Manado hakim-hakimnya masih waras,” ujar Tim Kuasa Hukum masyarakat Kepulauan Sangihe, Didi Koleangan, Rabu, 8 Juni 2022.
Atas putusan PTUN Manado tersebut, operasional PT TMS ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
1. Kontrak karya PT TMS dibekukan
Poin pertama yang digarisbawahi PTUN Manado adalah penundaan pelaksanaan izin lingkungan bagi PT TMS Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut.
Meski begitu, beredar kabar bahwa PT TMS tetap akan beroperasi karena gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahapan Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS ditolak PTUN Jakarta Pusat.
“Nggak bisa, karena ada penundaan obyek sengketa. Penundaan obyek sengketa itu artinya dibekukan izinnya, selama belum ada keputusan pengadilan yang inkrah. Kalau mereka mau beraktivitas di lapangan berarti tidak didukung izin lingkungan,” tambah Dedi.
Baca Juga: Aktivis SSI Apresiasi Komnas HAM soal Polemik Tambang Emas di Sangihe
Baca Juga: Gubernur Sulut Lantik Iparnya jadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe