TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Lingkungan PT TMS Ditangguhkan PTUN Manado

PT TMS pastikan tetap beroperasi di Sangihe

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Manado, IDN Times – Gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Kamis, 2 Juni 2022. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, Fajar Wahyu Jatmiko.

Meski putusan belum inkrah, masyarakat Kepulauan Sangihe menyambut bahagia. “Masyarakat Sangihe mengucapkan terima kasih karena PTUN Manado hakim-hakimnya masih waras,” ujar Tim Kuasa Hukum masyarakat Kepulauan Sangihe, Didi Koleangan, Rabu, 8 Juni 2022.

Atas putusan PTUN Manado tersebut, operasional PT TMS ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Kontrak karya PT TMS dibekukan

Kepulauan Sangihe (Google Map)

Poin pertama yang digarisbawahi PTUN Manado adalah penundaan pelaksanaan izin lingkungan bagi PT TMS Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut.

Meski begitu, beredar kabar bahwa PT TMS tetap akan beroperasi karena gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahapan Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS ditolak PTUN Jakarta Pusat.

“Nggak bisa, karena ada penundaan obyek sengketa. Penundaan obyek sengketa itu artinya dibekukan izinnya, selama belum ada keputusan pengadilan yang inkrah. Kalau mereka mau beraktivitas di lapangan berarti tidak didukung izin lingkungan,” tambah Dedi.

2. Masyarakat Kepulauan Sangihe akan kembali menuntut jika PT TMS tetap beroperasi

Konferensi pers Komnas HAM terkait tindaklanjut penolakan PT Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe, Sulut, Senin (28/3/2022). IDNTimes/Savi

Dedi mempersilakan jika PT TMS tetap memaksa beroperasi, namun pihaknya tidak akan tinggal diam. “Silakan saja, tapi kami akan menuntut penegakkan hukum karena mereka melanggar perintah pengadilan,” kata Dedi.

Terkait gugatan kontrak karya yang tidak dikabulkan PTUN Jakarta Pusat, masyarakat Kepulauan Sangihe kini tengah mengajukan banding. PTUN Jakarta Pusat diketahui menolak gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe atas izin kontrak karya PT TMS.

Aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang, mengatakan PTUN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili izin kontrak karya tersebut. “Artinya, putusan tersebut tidak menyatakan izin kontrak karya sah dan bisa digunakan oleh PT TMS untuk menambang di Kepulauan Sangihe,” jelas Jull.

Baca Juga: Aktivis SSI Apresiasi Komnas HAM soal Polemik Tambang Emas di Sangihe

3. Gubernur Sulut diminta tidak ajukan banding

Olly Dondokambey (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jull menyebut, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pernah menyatakan tidak mendukung adanya pertambangan wilayahnya. Untuk itu, ia ingin Olly membuktikannya dengan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

“Dan tentunya inisiatif melaksanakan putusan pengadilan dengan mencabut izin lingkungan yang menjadi objek sengketa,” tutur Jull.

Dengan adanya keputusan PTUN Manado yang menangguhkan izin lingkungan PT TMS, Jull berharap pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut dan masyarakat tetap konsisten dengan komitmen menjaga lingkungan bagi generasi selanjutnya.

Baca Juga: Gubernur Sulut Lantik Iparnya jadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe

Berita Terkini Lainnya