TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Mobil Dinsos Takalar Tabrak Lari Pesepeda di Makassar Ditangkap

Saat kejadian, sopir mengantar Kepala Dinas Sosial Takalar

Petugas Polres Pelabuhan Makassar memeriksa penabrak pesepeda/Polres Pelabuhan Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Kota Makassar, mengungkap pelaku tabrak lari yang mengendarai mobil Rescue Kementerian Sosial. Peristiwa yang mengakibatkan seorang pesepeda luka-luka itu terjadi di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Rabu, 28 Juli 2021.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam menyebut, pelaku berisial SB ditangkap pada Jumat (30/7/2021) petang.

"Kita sudah amankan bersama kendaraan dinasnya," kata Kadarislam kepada jurnalis di kantornya, Jumat.

1. Pelaku adalah sopir di Dinsos Takalar

Kendaraan dinas yang menabrak pesepeda di Makassar/Polres Pelabuhan Makassar

Kadarislam mengatakan, penangkapan adalah hasil pengembangan penyelidikan setelah pihaknya memeriksa bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Belakangan diketahui, bahwa pelaku tabrak lari adalah sopir di Dinsos Kabupaten Takalar.

Selain bukti, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk warga sekitar dan rekan M Ridwan, pesepeda yang menjadi korban. "Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu," ungkap Kadarislam.

2. Sopir dalam kondisi mengantuk mengendarai mobil

Tangkapan layar rekaman video, mobil Rescue Kemensos tabrak pesepeda di Makassar/Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kadarislam, SB mengendarai mobil dinasnya dalam kondisi mengantuk. SB baru selesai mengikuti kegiatan di Makassar dan akan kembali ke Takalar. "Sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda," ucapnya.

Pelaku juga mengaku takut karena warga setempat sudah berdatangan saat peristiwa tersebut. SB lantas memilih kabur. Selain SB, di dalam mobil juga ada Kepala Dinsos Takalar. "Ada gangguan jantung (Kadinsos), sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan lokasi," jelasnya.

SB lanjut Kadarislam, juga meminta sudah maaf atas kelalaiannya. Kendati begitu, proses pemeriksaan tetap berjalan selama korban belum mencabut laporannya. SB dijerat dengan Pasal 312, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Viral, Mobil Rescue Kemensos Tabrak Lari Pesepeda di Makassar

Berita Terkini Lainnya