BPOM Palu Musnahkan 6 Ribu Barang Ilegal Berbahaya
Dari obat-obatan kimia hingga suplemen kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu memusnahkan sebanyak 6.011 barang ilegal yang tak layak konsumsi serta tanpa izin edar. Barang itu dikumpulkan dari hasil penyitaan sejak 2019 hungga akhir tahun 2020.
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan kimia atau tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, serta makanan dan minuman. Pemusnahan dengan cara ditimbun dan dibakar.
“Ini produk-produk yang kami temukan di lapangan di wilayah Sulawesi Tengah, produk yang ilegal kemudian juga produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi ketentuan label dan lain-lain,” kata Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah kepada jurnalis di kantornya, di Palu, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Seorang Pria di Palu Digigit Buaya Muara, Lengan Kanan Nyaris Putus
1. Masyarakat diimbau jeli dengan keamanan produk kecantikan
BPOM mencatat barang yang dimusnahkan bernilai Rp150 juta lebih. Rinciannya, barang terdiri dari 5.738 kosmetik, 181 obat tradisional, serta 92 bahan pangan yang tidak punya izin edar.
Mengingat barang yang dimusnahkan didominasi kosmetik, Fauzi mengingatkan masyarakat lebih jeli dan teliti sebelum membeli produk sejenis. Apalagi di media sosial marak beredar iklan seperti produk pemutih kulit yang belum tentu aman kandungannya.
“Banyak iklan cantik itu putih, itu kan sebenarnya tidak ada hubungannya. Kalau kita orang Indonesia yang kulitnya eksotik seperti ini pingin kulit putih kayak orang Korea kan tidak mungkin,” Fauzi mencontohkan.