TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Diduga Cabuli Mahasiswi

Pelaku memperdaya korban dengan alasan nilai mata kuliah

Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi di Kota Manado, Sulawesi Utara. IDN Times/Savi

Manado, IDN Times - Seorang dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial D.

Dugaan kasus pencabulan tersebut melibatkan dosen Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado berinisial VZL. Kasus tersebut terjadi pada 15 November 2021, namun baru dilaporkan korban pada Kamis, 3 Februari 2022, ke Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH Unsrat.

Ketua LAM FH Unsrat Manado, Gabriel Rosok mengungkapkan, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam mobil dengan modus rekap nilai mata kuliah.

Kini, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut sedang ditangani oleh pihak Fakultas Hukum Unsrat Manado.

1. Pelaku memperdaya korban dengan modus rekap nilai mata kuliah

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari keterangan korban yang berhasil dihimpun, kata Gabriel, terduga pelaku pernah beberapa kali menghubungi korban melalui telepon untuk meminta bertemu, namun selalu ditolak. Bahkan, jelas Gabriel, VZL juga pernah meminta korban untuk menciumnya.

"Akhirnya waktu di kampus terduga pelaku memanggil korban ke dalam mobil dengan alasan untuk merekap nilai. Di dalam mobil hanya terduga pelaku dan korban. Kemudian terduga pelaku menarik paksa tangan korban dan mengarahkannya ke kemaluan terduga pelaku,” ujar Gabriel, Senin (7/2/2022).

Saat ini, kata Gabriel, korban masih mengalami trauma. Korban juga secara resmi sudah membuat laporan ke pihak FH Unsrat pada Jumat, 4 Februari.

Baca Juga: Korban Pelecehan Satpam UNM Trauma dan Minta Dipulangkan ke Banten 

2. Dugaan kasus pencabulan tengah ditangani pihak Fakultas Hukum Unsrat Manado

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unsrat, Toar Palilingan, mengungkapkan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani dugaan kasus pencabulan ini.

“Kami sudah meminta keterangan korban serta beberapa saksi lain pada Jumat minggu lalu, dan sudah dalam proses penanganan tim khusus dari fakultas. Keterangan yang terkumpul sudah kami olah dan nanti kami akan memanggil pelaku,” ungkap Toar.

Toar menambahkan, pihaknya kemungkinan baru akan memanggil terduga pelaku pada pekan ini karena keterbatasan jam kerja.

Hingga saat ini, VZL masih berstatus dosen aktif dan belum dikenakan sanksi. Hal tersebut, jelas Toar, karena saat ini masa perkuliahan di Unsrat belum dimulai dan pemberian sanksi masih membutuhkan proses.

“Tentu nanti aka nada sanksi, tapi kan semuanya masih membutuhkan proses. Sekarang juga kami juga masih dalam tahap pengisian kartu rencana studi bagi mahasiswa,” kata Toar.

Baca Juga: Satpam UNM Makassar Intip dan Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

Berita Terkini Lainnya