Seorang Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Diduga Cabuli Mahasiswi
Pelaku memperdaya korban dengan alasan nilai mata kuliah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Seorang dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial D.
Dugaan kasus pencabulan tersebut melibatkan dosen Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado berinisial VZL. Kasus tersebut terjadi pada 15 November 2021, namun baru dilaporkan korban pada Kamis, 3 Februari 2022, ke Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH Unsrat.
Ketua LAM FH Unsrat Manado, Gabriel Rosok mengungkapkan, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam mobil dengan modus rekap nilai mata kuliah.
Kini, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut sedang ditangani oleh pihak Fakultas Hukum Unsrat Manado.
1. Pelaku memperdaya korban dengan modus rekap nilai mata kuliah
Dari keterangan korban yang berhasil dihimpun, kata Gabriel, terduga pelaku pernah beberapa kali menghubungi korban melalui telepon untuk meminta bertemu, namun selalu ditolak. Bahkan, jelas Gabriel, VZL juga pernah meminta korban untuk menciumnya.
"Akhirnya waktu di kampus terduga pelaku memanggil korban ke dalam mobil dengan alasan untuk merekap nilai. Di dalam mobil hanya terduga pelaku dan korban. Kemudian terduga pelaku menarik paksa tangan korban dan mengarahkannya ke kemaluan terduga pelaku,” ujar Gabriel, Senin (7/2/2022).
Saat ini, kata Gabriel, korban masih mengalami trauma. Korban juga secara resmi sudah membuat laporan ke pihak FH Unsrat pada Jumat, 4 Februari.
Baca Juga: Korban Pelecehan Satpam UNM Trauma dan Minta Dipulangkan ke Banten
Baca Juga: Satpam UNM Makassar Intip dan Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi