TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Umumkan Diri Positif Corona

Menambah jumlah pejabat pemerintahan yang tertular COVID-19

Ilustrasi imbauan protokol kesehatan (ANTARA FOTO/Jojon)

Makassar, IDN Times - Jumlah pejabat pemerintahan yang terpapar wabah COVID-19 kembali bertambah. Pada Senin (21/9/2020), giliran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dr. Muhammad Ridwan yang mengumumkan dirinya positif corona.

Dalam video singkat berdurasi 36 detik yang beredar, Ridwan menyebut ia baru menjalani pemeriksaan tes usap (swab test) di RSUD Bahteramas Kendari pada Senin sore. Tak berselang lama, hasilnya langsung ia terima.

1. Plt Kadinkes Sultra, dr. Muhammad Ridwan, mengumumkan dirinya terinfeksi virus corona

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dr. Muhammad Ridwan, saat berbicara dalam video pengumuman bahwa dirinya positif virus corona. (IDN Times/Istimewa)

Lebih jauh, Ridwan kembali mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Terlebih misi melandaikan kurva kasus harian masih menjadi pekerjaan besar.

"Saya mengharapkan teman-teman untuk menjaga kesehatan. Bahwa corona ini adalah penyakit yang harus kita putus rantai penularannya," tukasnya, seperti dikutip dari laman kantor berita Antara.

Baca Juga: Sampel Swab Warga Kendari yang Ditemukan Meninggal Dikirim ke Jakarta

2. Pemprov Sultra telah meningkatkan pengawasan disiplin masyarakat atas protokol kesehatan di masa pandemik

Prajurit Brimobda Polda Sultra memberikan masker ke pengendara, di Jalan Ahmad Yani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Sebelumnya, salah satu pejabat teras Pemprov Sultra juga dinyatakan terinfeksi corona. Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas, diumumkan terkena virus tersebut 2 September silam dan langsung dirawat di RSUD Bahteramas.

Usai jalani dua minggu lebih perawatan, Wagub Lukman sudah diizinkan keluar dari rumah sakit sejak akhir pekan silam.

Mengingat kasus corona yang terus naik, Gubernur Sultra Ali Mazi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 29 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Pergub tersebut mengatur beberapa hal, mulai dari kewajiban tempat usaha menyediakan tempat cuci tangan, hingga denda maksimal Rp200 ribu bagi masyarakat yang melanggar.

Baca Juga: Bertambah 9 Kasus Positif Corona, Sultra Ingin Gencarkan Tracing 

Berita Terkini Lainnya