Kasus Reynhard Sinaga Mencuatkan Pentingnya Pengesahan RUU PKS
Pengesahan RUU Kekerasan Seksual kembali didorong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nama Reynhard Sinaga (36) mencuat dalam pemberitaan sejumlah media selama beberapa hari terakhir. Mahasiswa doktoral Indonesia yang sedang menempuh studi di Inggris tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah menjadi terdakwa atas kasus kekerasan seksual terparah di Negeri Ratu Elizabeth.
Reynhard terbukti bersalah atas 159 serangan seksual, dengan rincian 136 perkosaan, 8 percobaan perkosaan, 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang laki-laki
Reynhard pun menjadi buah bibir baik di media sosial hingga situs berita daring. Namun, timbul miskonsepsi dan disinformasi terkait kasus kekerasan seksual hingga lahirlah stigma terhadap kelompok tertentu menurut latar belakang pelaku.
Prihatin atas reaksi tersebut, sebanyak 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) pun bersikap.
1. Aliansi organisasi dan LSM yang tergabung dalam Kompaks menentang upaya pembelokan isu kekerasan seksual sebagai cara memupuk kebencian kelompok rentan LGBT
Kompaks, dalam rilis persnya pada Selasa (7/1) mendukung setiap upaya kepolisian dan pengadilan Inggris untuk menegakkan hukum atas kasus kekerasan seksual. Apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.
Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh dan kepada siapa pun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual. Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga adalah hal keji dan tindak kriminal. Kompaks mendukung penuh hukuman berat terhadap Reynhard atas perbuatannya.
Namun, Kompaks menyebut bahwa menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini sebagai jalan memupuk kebencian terhadap kelompok rentan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Baca Juga: Disebut Predator Seksual, Reynhard Sinaga Diduga Perkosa 190 Pria
Baca Juga: Kasus Reynhard Sinaga, Indonesia Hormati Putusan Pengadilan Inggris