TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Murid Korban Asusila Pertanyakan Lambannya Pengusutan Polisi

Perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru SMA di Makassar

IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana asusila, yang dilakukan oknum guru SMA di Makassar  berinisial EH pada siswanya berinisial M, hingga saat ini belum mengalami perkembangan. 

Tenri Sompa, kuasa hukum orangtua korban yang melaporkan oknum guru tersebut, mempertanyakan sikap polisi yang terkesan lamban mengusut kasus tersebut. 

“Sampai saat ini kasusnya masih jalan di tempat, terlapor saat ini masih bebas berkeliaran, sedangkan klien kami, yakni orang tua korban menginginkan keadilan agar terlapor dihukum karena perbuatannya,” tutur Tenri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. "Terlapor sudah dilayangkan panggilan,” kata Indratmoko, Kamis (25/4).

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Kekerasan Anak Semakin Marak, KPAI Catat 4.164 Kasus

1. Kuasa hukum kecam pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes yang menyebut perbuatan terlapor dan korban karena suka sama suka

Ilustrasi (Pixabay)

Tenri mengecam pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, seperti yang termuat di salah satu media di Makassar, Rakyatku.com. Indratmoko menyebut ada unsur suka sama suka antar terlapor dengan korban. Dan, akibat perbedaan agama antara terlapor dengan korban, orangtua korban tidak terima dan melapor ke kepolisian. 

“Korban dan orangtua korban tidak pernah memberi pernyataan atau keterangan seperti apa yang telah dikatakan Kasat Reskrim AKBP Indratmoko, termasuk menyebut adanya perbedaan agama yang kami sangat sensitif yang dapat menimbulkan masalah baru,” kata Tenri. 

2. Kuasa hukum korban sebut istilah "suka sama suka" tidak dikenal dalam undang-undang

IDN Times/Abdurrahman

Tenri mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak mengenal istilah "suka sama suka."

Pernyataan Kasat Reskrim yang menyebut terlapor suka sama suka bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bertujuan melindungi hak-hak anak bawah umur dari segala bahaya dan ancaman dari orang lain.

“Dengan adanya pernyataan dari AKBP Indratmoko di media massa telah menambah beban baru kepada  klien kami," kata pengacara dari Perkumpulan Pekerja Hukum dan Advokasi Rakyat. 

Berita Terkini Lainnya