TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Penipuan Jaringan Internasional Terungkap

Modusnya korban diiming-iming hadiah paket miliaran rupiah

IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Kasus penipuan dengan modus iming-iming hadiah miliaran rupiah kembali menimpa warga Sulawesi Selatan. Andi Rosmawati (58), warga Watangpulu, Kab. Sidrap, tertipu lebih dari Rp50 juta oleh teman Facebook-nya. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (23/2), menyebutkan pelaku berkomunikasi dengan korbannya melalui aplikasi messenger Facebook dan menawarkan paket hadiah paket uang dolar bernilai miliaran rupiah. 

“Setelah diiming-imingi hadiah, korban kemudian dihubungi salah satu pelaku bernama Rossa yang menginformasikan ke korban pengiriman duit mengalami hambatan dan meminta korban mentransfer dananya Rp52 juta,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Pelaku Penipuan Daring Mengaku Belajar Otodidak 

1. Pelaku penipuan sindikat internasional dari Nigeria

idntimes.com

Pelaku penipuan diketahui bagian dari sindikat internasional, yang dikendalikan WNA asal Nigeria. Dicky menyebut pelaku yang berinisial C berasal dari Nigeria menggunakan nama Raymond Douglas di akun Facebooknya. Tersangka C juga melibatkan seorang tersangka perempuan Rossa yang berstatus WNI. 

“Tersangka merupakan anggota jaringan WNA Nigeria, yang juga mengikutkan beberapa anggota jaringannya dari WNI,” ujar Dicky.

2. Tersangka WNI dicokok di salah satu hotel di Bali

Polres Sidrap

Tersangka Rossa alias Tista Rossavitri berhasil ditangkap anggota Unit Khusus SatReskrim Polres Sidrap di lokasi persembunyiannya, di Hotel Ping Seminyak, Jalan Camplung Tanduk, Kuta, Bali, Jumat kemarin (22/2). 

Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Halim menelusuri jejak tersangka yang berpindah-pindah lokasi. Awalnya Tim Unit Khusus Polres Sidrap mendapat informasi bahwa tersangka berada di Tangerang. Saat Tim Khusus Reskrim Polres Sidrap tiba di Tangerang, tersangka ternyata sudah terbang ke Bali.

Setelah dilakukan pelacakan, tersangka akhirnya bisa ditangkap di dalam kamar Hotel Ping Seminyak. Dari tersangka ikut disita tanda pengenal, kartu ATM, buku rekening, 1 unit ponsel, beberapa struk ATM dan lima lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. 

Baca Juga: Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasional

Berita Terkini Lainnya