Bapak-Anak Eks Wali Kota Kendari Bebas usai Dihukum Korupsi
Bapak dan anak menjalani hukuman penjara sekitar empat tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua eks Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP), menghirup udara bebas, Selasa (1/3/2022). Bapak dan anak itu selesai menjalani hukuman penjara sekitar empat tahun karena terbukti korupsi.
Adriatma keluar dari Rumah Tahanan Kolaka. Sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Informasi itu disampaikan kerabat mereka sekaligus DPRD Sulawesi tenggara, H Abdurrahman Saleh, yang turut menjemput pembebasan.
"Selamat buat Pak Asrun, dan juga keluarga besar beliau yang hari telah bebas murni dari hukuman yang telah diputuskan oleh hakim," kata Abdurrahman dikutip dari Antara, Selasa.
Baca Juga: Siswa Terpapar COVID-19, Empat Sekolah di Kendari Lockdown
1. Terjaring OTT KPK pada 2018
Asrun dan Adriatma terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018. Mereka dijerat atas kasus korupsi penerimaan suap dengan jumlah Rp6,8 miliar.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing hukuman penjara lima tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Saat itu Asrun merupakan calon gubernur Sultra, sedangkan Adriatma baru menjabat Wali Kota Kendari sekitar empat bulan.
Belakangan, Asrun dan Adriatma mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mendapatkan keringanan hukuman, yakni menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Masing-masing juga dihukum pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Warga Bandung Bawa Sabu 1 Kg Hendak Dijual ke Kendari