Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Simak Ketentuannya di Sini

Zakat merupakan Rukun Islam seperti ibadah puasa Ramadan

Kewajiban menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Keutamaannya seperti empat rukun lain, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat, menunaikan haji, serta berpuasa di bulan Ramadan.

Secara sederhana, zakat dipahami sebagai upaya menyucikan diri dengan mengambil sebagian harta dan diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan penerimanya Mustahik. 

Firman Allah SWT dalam Alquran, surah At-Taubah ayat 9:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Baca Juga: Zakat Fitrah Wajib, Ini Niat untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak

1. Bayar zakat bisa langsung atau lembaga resmi

Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Simak Ketentuannya di Siniilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat wajib bagi umat muslim yang mampu, berasal dari harta yang halal, serta punya ukuran dan waktu tertentu. Zakat bisa ditunaikan secara tatap muka maupun lewat kanal digital. 

Untuk membayar zakat, disarankan melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas. Cari juga lembaga yang punya fitur-fitur di mana pengguna di kanal digital dapat memilih ingin membayar zakat, infak atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima.

2. Delapan orang golongan penerima

Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Simak Ketentuannya di Siniilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat punya beberapa aturan. Salah satunya tentang delapan golongan yang patut menerima. Soal ini dijelaskan dalam Alquran surah A-Taubah ayat 60: 

  • Fakir, yakni mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
  • Miskin, yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
  • Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  • Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
  • Hamba sahaya, yakni budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
  • Ibnus Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

3. Zakat fitrah dikeluarkan sebelum Idul Fitri

Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Simak Ketentuannya di SiniIDN Times/ Mela Hapsari

Dalam laman Baznas, dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan seorang Muslim yang sudah mampu menunaikannya. Zakat ini dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadan hingga batasnya sebelum salat hari raya Idul Fitri.

Hadist Rasulullah SAW berbunyi, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

4. Zakat harta setahun sekali

Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Simak Ketentuannya di SiniIlustrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Selain zakat fitrah, umat Muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta atau maal setiap tahun. Ini wajib kepada setiap orang jika hartanya memenuhi dua syarat. Yang pertama, dapat dimiliki, dihimpun, dikuasai. Kedua, dapat diambil manfaatnya fungsi. Misalkan rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, dan sebagainya.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, dan sudah berlalu satu tahun. Nilainya 2,5 persen dari jumlah harta. Adapun nisab atau minimal harta yang wajib zakat adalah setara 85 gram emas.

Misalkan, Fulan selama satu tahun memiliki harta tersimpan seharga Rp100 juta. Jika saat ini harga emas Rp622 ribu per gram, maka nisab zakat senilai Rp52,8 juta. Fulan pun wajib mengeluarkan zakat karena telah memenuhi nisab.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya