Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana di dalam kawasan hutan adat Ammatoa di Kabupaten Bulukumba yang menjadi tempat tinggal komunitas Kajang. (Dok. Disparpora Kabupaten Bulukumba)

Makassar, IDN Times - Hutan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba menjadi bukti bahwa pelestarian hutan bisa dicapai tanpa teknologi paling mutakhir. Keteguhan memegang tradisi sudah cukup untuk menjaganya dari ancaman deforestasi.

Jika melihat dari citra satelit, kawasan seluas sekitar 31 kilometer per segi tersebut tetap terjaga tanpa ada jejak pembalakan liar atau bahkan pemukiman modern di dalamnya. Berbanding terbalik dengan alih fungsi hutan yang terjadi di banyak daerah Sulawesi.

Berkat kegigihan masyarakat adat Kajang menjaga kawasan hutan, mereka mendapat pujian dari surat kabar The Washington Post pada Mei 2023 lalu sebagai contoh nyata keberhasilan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal.

1. Hukum adat Pasang Ri Kajang menjadi tuntunan cara hidup harmonis dengan alam

Citraan satelit kondisi kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Dok. Google Maps)

Dalam laporan hasil kolaborasi dengan Pulitzer Center's Rainforest Journalism Fund tersebut, dijelaskan bahwa hukum adat Pasang ri Kajang menjadi tuntunan cara hidup harmonis dengan alam. Masyarakat dilarang menebang pohon, memburu satwa liar, bahkan mencabut rumput sembarangan.

Cara pandang masyarakat Kajang terhadap sumber daya hutan sendiri dilandasi oleh prinsip hidup tallasa kamase-masea (hidup sederhana berdampingan dengan alam) serta hukum adat. Mereka yakin bahwa merawat hutan merupakan bagian dari penerapan ajaran tersebut.

Dilansir dari situs resmi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hutan bagi masyarakat Kajang dianggap memiliki kekuatan gaib yang dapat mensejahterakan, sekaligus mendatangkan bencana dari Tau rie A'ra'na (Yang Maha Kuasa) jika tidak dijaga kelestariannya. Untuk itu, mereka berusaha senantiasa memelihara hutan agar terhindar dari marabahaya yang dapat mengancam kehidupan.

2. Kawasan hutan adat mengalami deforestasi hingga 20 persen lebih sedikit daripada kawasan non-adat

Editorial Team

Tonton lebih seru di