YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS

YLBHI dorong implementasi Permendikbud No 30 Tahun 2021

Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor LBH-YLBHI di Indonesia, mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Perlu adanya kebijakan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kami satu tujuan punya visi yang sama dan paling tidak Permendikbudristek ini memberikan jawaban," kata Aprilia Lisa, perwakilan YLBHI-LBH Jakarta dalam konfrensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

1. Peremendikbud jauh lebih detail mengakomidir korban

YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKSIlustrasi. IDN Times/Indiana Malia

YLBHI juga mendorong agar implementasi Permendikbud tersebut dikawal dengan baik oleh seluruh pihak, utamanya perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Aprilia, banyak pasal di dalam Permen tersebut yang mendefinisikan dengan saksama bentuk-bentuk kekerasan seksual dan larangan keras untuk diperbuat.

Permendikbud ini, kata Aprilia, jauh lebih penting dan mengakomodir hak korban ketimbang RUU PKS yang sementara digodok. "Peremendikbudristek ini bisa memotret bahwa ini loh kasus kekerasan kepada korban dan yang melakukan mendapat sanksi. Makanya kami mengapresiasi tinggal bagaimana ini dijalankan oleh pihak kampus," ungkapnya.

2. Salah satu yang dianggap penting adalah posisi saksi sekaligus korban

YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKSIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Aprilia menjelaskan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 juga mengatur terkait pencegahan dan perlindungan terhadap saksi maupun korban. Mengingat dalam beberapa pengalaman pendampingan kasus oleh LBH, saksi dan korban takut dan sangat tertekan melapor. Bahkan jika kasus tersebut telah diketahui oleh publik.

YLBHI mencatat, sepanjang 2020 terdapat 12,17 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Salah satunya di perguruan tinggi. Data itu dikumpulkan dari 17 kantor LBH yang ada di bawah struktur YLBHI. "Itu terjadi terhadap korban perempuan dalam lingkungan terdekat karena ada relasi yang timpang," jelas Aprilia.

YLBHI berharap Permendikbud ini bisa betul-betul berjalan dengan maksimal. Pihak kampus juga diingatkan agar tetap menjadikan Permen ini sebagai rujukan menangani kasus korban kekerasan seksual. "Jadi betul-betul bisa dikawal dalam praktiknya bukan hanya sekadar formalitas, kita berharapnya itu," imbuhnya.

Baca Juga: LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

3. LBH Makassar lebih dulu menyatakan dukungan terhadap Permendibudristek

YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKSRezky Pratiwi, pendamping hukum LBH Makassar, untuk 3 anak korban pelecehan di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

YLBHI-LBH Makassar sudah lebih dulu menyatakan dukungan terkait Peremendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. Permen ini dinilai sebagai langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Dalam beberapa penanganan kasus, LBH banyak menemukan jenis kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan kampus.

"Namun sering kali kasus-kasus yang ada dibiarkan begitu saja, atau berakhir tanpa penanganan yang jelas. Bahkan intimidasi hingga ancaman DO justru dialami korban dan pembela yang berani bersuara," kata advokat publik LBH Makassar, Rezky Pratiwi dalam siaran persnya.

Tidak jarang pula, lanjut Rezky, kasus kekerasan seksual di kampus berakhir dengan jalur mediasi atau didamaikan dan pelaku dibiarkan bebas. Sementara korban harus menanggung akibat dari kekerasan seksual tersebut seorang diri. Bagi LBH, Permendikbud PPKS ini akan sangat mendukung gerakan orang muda kampus melawan kekerasan seksual.

LBH yang tergabung dalam Koalisi Kampus Cegah dan Tindak Kekerasan Seksual mendukung Permen tersebut. "Terutama karena Permen PPKS ini menyediakan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban," imbuhnya.

Baca Juga: LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya