Tiga Nelayan di Pinrang Tersangka Pemilik Kokain Senilai Rp4 Miliar

Kokain dipesan dari luar Sulsel dan dikirim lewat jalur laut

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis kokain. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang pria, masing-masing berinisial KJ (44), IW (40), dan MD (51).

"Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," kata Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis usai ekspos di kantornya, Rabu (30/6/2021).

1. Barang bukti 1 kilogram kokain disimpan dalam kaleng biskuit

Tiga Nelayan di Pinrang Tersangka Pemilik Kokain Senilai Rp4 MiliarIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Arief mengatakan, ketiga warga Pinrang itu ditangkap di kecamatan Mattiro dan Lasinrang pada Kamis, 24 Juni 2021. "Butuh waktu tiga bulan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Arief, merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima polisi mengenai rencana ketiga tersangka mengedarkan barang merusak itu. "Ketiga orang ini berprofesi sebagai nelayan," kata Arief.

Arief menyebut, barang bukti 1 kilogram kokain didapatkan petugas di rumah KJ. "Dibungkus dengan isolasi cokelat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng," ucap Arief.

2. Kokain diselundupkan lewat kapal laut

Tiga Nelayan di Pinrang Tersangka Pemilik Kokain Senilai Rp4 MiliarIlustrasi Kapal Kargo (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo menambahkan, kokain ini diselundupkan melalui jalur laut sejak 3 bulan lalu. "Sudah ada pernah yang mau beli dari Makassar tapi tidak cocok dengan harga," tambahnya.

Narkoba senilai Rp4 miliar ini, katanya, dibeli oleh MD dari seseorang di luar Sulsel dan diselundupkan lewat kapal laut. "Sistem beli putus istilahnya barangnya dititipkan di kapal nanti baru ada yang jemput, datang ambil," ujar Yudhit.

Tersangka KJ, lanjut Yudhit, berperan sebagai penyimpan barang berbahaya ini. "Kalau IW ini yang bertugas mencari pembeli. Karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus sabu di Polres Pinrang juga baru keluar pada 2020," ucapnya.

Baca Juga: BNNP Tangkap Pembuat Tembakau Sintetis di Perumahan Elite Makassar

3. Diduga terlibat dalam jaringan internasional

Tiga Nelayan di Pinrang Tersangka Pemilik Kokain Senilai Rp4 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan internasional. Namun, polisi belum bisa memastikan dari negara mana kokain itu dipasok. "Termasuk menelusuri bandarnya. Kami akan berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lanjutnya," tegas Yudhit.

Yudhit juga mengklaim pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis kokain baru pertama kali ini terjadi di Sulsel. Kini tiga tersangka masih mendekam di tahanan Polres Pinrang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup sampai pidana mati. Sudah kita cek labfor hasilnya positif mengandung kokain HCL," katanya.

Baca Juga: BNN Sebut Peredaran Narkotika Sulsel Paling Banyak di Wajo

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya