Tersangka Penipuan Arisan Online di Makassar Bertambah

Tersangka bertindak sebagai admin dari grup arisan online

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong di Makassar, Sulawesi Selatan. Total terduga pelaku saat ini berjumlah empat orang.

"Untuk tersangka bertambah satu orang inisial DN (20). Jadi sekarang total tersangka ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman saat ditemui kantornya, Senin (27/9/2021).

1. Seorang mahasiswi di Makassar berperan sebagai admin

Tersangka Penipuan Arisan Online di Makassar BertambahTertipu arisan online, seratusan emak-emak datang melapor ke Polsek Rappocini, Makassar/Istimewa

Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan 3 orang pengelola arisan online dan investasi bodong sebagai tersangka. Masing-masing, pencetus arisan berinisial LSD dan pacarnya AR yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan.

Dana yang disetorkan lebih dulu masuk ke rekening AR bila korban hendak bergabung menjadi member. Satu tersangka lainnya adalah MD, wanita yang berperan sebagai admin. "Tersangka baru ini merupakan admin," ujar Jamal.

2. Para tersangka membuat 4 grup arisan

Tersangka Penipuan Arisan Online di Makassar BertambahIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Jamal, para tersangka berkomplot mengelola arisan online ini. Mereka membagi 300-an member ke dalam 4 grup WhatsApp. "Tersangka ini memegang satu admin terkait investasi (arisan) menurun," ucapnya.

Grup itu lanjut Jamal, dibagi jadi beragam jenis arisan. "Untuk admin sebelumnya itu memegang tiga arisan. Satu arisan per 20 hari, satu arisan 10 hari dan arisan Iphone atau handphone," terang Jamal.

Melalui grup itulah masing-masing admin menyampaikan informasi mengenai arisan ini. Termasuk bila salah satu member yang mendapat arisan. Uang arisan biasanya akan ditransfer ke rekening pelaku.

Baca Juga: Seratusan Orang di Makassar Tertipu Arisan Online dan Invetasi Bodong

3. Polisi masih terus buka pelaporan korban yang merasa dirugikan

Tersangka Penipuan Arisan Online di Makassar BertambahSeratusan emak-emak datang melapor ke Polsek Rappocini, Makassar/Istimewa

Lebih lanjut kata Jamal, pihaknya hingga kini masih terus membuka pintu pelaporan bagi korban yang merasa dirugikan akibat penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong di Makassar. "Dari hasil pemeriksaan ada belasan korban yang sudah melaporkan di Polrestabes Makassar," tegasnya.

Jamal juga menyebut, kerugian korban juga bertambah dari puluhan jadi ratusan juta rupiah. "Sekarang di atas Rp100 juta namun belum bisa kami totalkan karena sampai sekarang masih menunggu korban yang berdatangan," imbuhnya.

Sama dengan 3 tersangka awal, tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 45 (a), juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 378 dan 372 KUHPidana dan Pasal 555 KUHPidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Panggil Selebgram DM terkait Penipuan Arisan Online

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya