Tersangka Kasus Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare Bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 dari pemakaman Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 tersangka, namun dalam proses penyidikan lanjutan terungkap 8 orang tersangka tambahan.
"14 orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (16/3/2021).
1. Penambahan tersangka setelah penyidik menggali keterangan 6 tersangka awal
Zulpan menjelaskan, tersangka bertambah dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Petugas menggali keterangan 6 tersangka awal yang diperiksa terkait keterlibatan orang lain yang ikut berperan mengambil jenazah COVID-19.
"Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan," tegas Zulpan.
2. Polisi gandeng Satgas COVID-19 Parepare
Zulpan menjelaskan, delapan tersangka baru ditangkap pada 15 Maret kemarin. Sementara enam tersangka awal diciduk sehari sebelumnya. Dalam kasus ini, polisi bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Parepare.
Para tersangka yang terlibat pengambilan jenazah, Zulpan menerangkan, umumnya adalah anggota keluarga dari masing-masing jenazah. Polisi menyita barang bukti seperti 3 lembar plastik pembungkus jenazah, 1 kayu nisan, 3 lembar terpal, 2 sekop,1 cangkul, dan 1 linggis.
Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib
3. Tiga jenazah dipindahkan ke pekuburan di Kabupaten Pinrang
Lebih lanjut kata Zulpan, tujuh jenazah yang diambil oleh tersangka dipindahkan ke dua lokasi berbeda. Empat Jenazah dipindahkan ke pemakaman Sari Minyak di Bacukiki dan tiga jenazah lainnya ke pemakaman Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Seluruh tersangka, lanjut Zulpan, disangkakan dengan Pasal 118 KUHPidana pengambilan atau pemindahan jenazah dari kuburan atau pemakaman dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Baca Juga: 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare